Selasa, 27 April 2010

PERATURAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN

A. Organisasi kemahasiswaan
1. Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan
2. Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluuasaan lebih besar kepada mahasiswa
3. Bentuk dan badan kelengkapan Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa Universitas Trisakti.
4. Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti berpedoman pada aturan-aturan dasar organisasi yang telah disepakati oleh mahasiswa di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti,tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di statute Universitas Trisakti.
5. kedudukan Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti merupakan kelengkapan non structural pada organisasi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti
6. derajat kebebasan dan mekanisme tanggung jawab Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti tehadap Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti ditetapkan melalui kesepakattan antara pimpinan ormawa dan pimpinan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti
7. masa bakti kepengurusan Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti adalah satu tahun dan khusua unuk ketua organisasi tidak dapat dipilh kemabali untuk masa bakti berikutnya.
8. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi kemahasiswaan akan diatur kemudian sejjauh tidak melanggar isi dan butir-butir peraturan tersebut di atas
B. Kegiatan Kemahasiswaan
1. Kegiatan kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti merupakan kegiatan ekstra kurikuler yang terpadu dan mendukung kegiatan kurikuler di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti
2. Kegiatan kemahasiswaan ditekankan pada upaya untuk peningkatan wawasankebangsan, peningkatana kemampuan, kkeahlian serta peningkatan kemandirian.
3. Kegiatan kemahasiswaan meliputi:
a. Peenalaran dan keilmuan
b. Minat, bakat, dan kegemaran
c. Kesejahteraan
d. Peningkatan kualitas manusia
e. Pengabdian pada masyarakat
4. Kegiatan kemahasiswaan wajib memperhatikan bobot keseimbangan antara penalaran dan keilmuan, minat, bakat dan kegemaran, kesejahteraan dan peningkatan kualitas mahasiswa serta pengabdian pada masyarakat.
5. Penyelenggara kegiatan mahasiswa adalah organisasi kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Ggi Universitas Trisakti sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan/.
C. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan
1. Untuk lebih tertibnya penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan perlu diatur tat cara pelaksanaannya.
2. Sarana dan prasarana di kampus Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti adalah perangkat pendidikan yang pemanfaatannya diatur ileh pejabat fakultas yang ditunjuk dan berwenang untuk itu.
3. Setiap individu, lembaga atau organisasi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti tidak dibenarkan menggunakan sarana dan prasarana di kampus untuk melakukan kegiatan tanpa seijin pejabatdari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti yang berwenang untuk itu.
4. Khusus untuk organisasi kemahasiswaan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti penggunaan sarana dan prasarana kampus prosedurnya adalah melalui wakil dekan III. Kepala bagian tat usaha ber koordinasi dengan unit-unit terkait.
5. Setiap kegiatan kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti wajib dilaporkan secsra tertulis kepada pimpinan dengan fasilitas kampus yang diperlukan dan pengolahan data untuk meningkatkan atau mempertahankan akreditasi program studi.
6. Setiap kegiatan kemahasiswaan di kampus Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti yang memerlukan izin atau rekomendasi secara tertulis dikeluarkan atau diberika oleh wakil rector II dengan prosedur pengajuannya melalui dekan atau wadek III.
7. Pelaksana kegiatan bertanggung jawab dan waib memlihara sarana dan prasarana milik Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti yang digunakan untuk kegiatan kemahasiswaan tersebut.
D. Hak dan Kewajiban Mahasiswa
1. Mahasiswa mempunyai hak:
a. Menggunakan kebebasan akademik, menuntut serta mengkaji ilmu sesuai dengan kaidah susila yang berlaku dalam lingkungan akademik
b. Memperoleh pengajaran, bimbingan dan atau konseling bidang akademik dan non akademiksesuai dengan minat bakat dan kegunaan serta kemampuan.
c. Memenfaatkan fasilitas fakultas dalam rangka kelancaran proses belajar mengajar
d. Mendapat bimbingan dari dosen, yang bertanggung jawab atas program pendidikan yang diikuti dan hasil belajarnya.
e. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlau
f. Pindah ke program pendidikan lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada program pendidikan yang hendak dimasuki
g. Memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan
h. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa di lingkungan fakultas dan universitas
i. Memperoleh pelayanan khusu bilamana menyandang cact fisik.
2. Mahasiswa berkewajiban untuk:
a. Menjunjung tinggi budaya bangsa
b. Menjaga kewibawaan dan nama baik fakultas dan universitas
c. Memnuhi semua peraturan yang brlaku pada universitas, fakultas dan satuan-satuan pelaksana pendidikan lainnya
d. Belajar dengan baik dan berusaha menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
e. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian
f. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditetapkan baginya
g. Bersikap hormat kepada para tenaga pendidikan tenaga admnistrasi dan tenaga penunjang umum
h. Saling menghormati dsn menghargai sesama mahasiswa dalam suassana kekluargaan serta tidak mengganggu proses belajar mengajar
i. Ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan dan ketertiban kampus
j. Ikut mencegah terjadinya pelanggaran, gangguan kemanan dan ketertiban kampus.
3. Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh pimpinan fakultas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar