A. PENGHARGAAN
Setiap Mahasiswa yang telah menunjukkan prestasi, jasa dan kesetiaannya terhadap Universitas Trisakti dapat diberikan penghargaan oleh Pimpinan Universitas Trisakti.
Penghargaan dapat berupa:
1. Beasiswa
2. Piagam, lencana, dan bentuk-bentuk lain
B. BEASISWA
a. adalah yang diberikan oleh Universitas Trisakti untuk mahasiswa yang berprestasi dalam bidang akademik, mahasiswa yang berprestasi di bidang Olahraga, Kesenian, dan kegiatan ilmiah, beasiswa bagi pengurus organisasi kemahasiswaan.
1. Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi dalam bidang akademik:
a) Mahasiswa aktif
b) Duduk pada semester 3 s/d semester 8
c) Indeks Prestasi Kumulatif >=2,75 untuk seluruh mata kuliah yang sudah ditempuh.
d) Rata-rata kredit yang diambil minimal 18 sks per semester
e) Tidak pernah melanggar peraturan Universitas / fakultas Maupin peraturan perundangan yang berlaku
f) Meraih juara I,II,III pada kejuaraan tingkat Nasional, Regional atau Internasional sebelum/ sesudah menjadi mahasiswa Universitas Trisakti yang dibuktikan dengan piagam, piala, atau penghargaan lain yang sah
g) Permohonan diajukan kepada rector melalui biro administrasi kemahasiswaan dengan dilampirkan transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh Fakultas
2. Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi dalam bidang Olahraga, Kesenian, dan kegiatan ilmiah:
a) Mahasiswa aktif
b) Duduk pada semester 3 s/d semester 8
c) Indeks Prestasi Kumulatif >=2,75 untuk seluruh mata kuliah yang sudah ditempuh.
d) Tidak pernah melanggar peraturan Universitas / fakultas Maupun peraturan perundangan yang berlaku
e) Pengurus organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas diajukan oleh dekan atau Wakil Dekan III, sedangkan pengurus Organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas diajukan oleh Rektor melalui Biro Administrasi Kemahasiswaan dengan sepengetahuan dekan fakultas dan dilampirkan transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh fakultas.
3. Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan beasiswa bagi Organisasi kemahasiswaan:
a) Berprestasi baik sepanjang kepemimpinannya
b) Masih mempunyai masa studi
c) Indeks Prestasi Kumulatif >=2,75 untuk seluruh mata kuliah yang sudah ditempuh.
d) Tidak pernah melanggar peraturan Universitas / fakultas Maupun peraturan perundangan yang berlaku
e) Pengurus organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas diajukan oleh dekan atau Wakil Dekan III, sedangkan pengurus Organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas diajukan oleh Rektor melalui Biro Administrasi Kemahasiswaan dengan sepengetahuan dekan fakultas dan dilampirkan transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh fakultas.
b. pemberian beasiswa diutamakan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak mendapat beasiswa dari sumber atau instansi lain.
c. seorang mahasiswa hanya berhak mendapatkan beasiswa dari Universitas Trisakti maksimal sebanyak dua kali.
d. besaran beasiswa dan jumlah penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan surat keputusan rector.
2. piagam, lencana, bentuk-bentuk lain diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan surat keputusan rector.
1. SANKSI ATAS PELANGGARAN AKADEMIK
Sanksi atas pelanggaran akademik adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik.
b. Mahasiswa yang tidak mengisi KRS sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik.
c. Mahasiswa yang satu semester tidak melaksanakan pelunasan biaya penyelenggaraan pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik semester berikutnya, kecuali bagi mahasiswa yang menjalankan cuti akademik.
d. Mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan akademik setelah melewati masa batal tambah tanpa alas an yang sah, maka untuk mata kuliah-mata kuliah yang sudah tercantum dalam KRS akan diberi “Tanda NR/No Record Of Attendance”(jumlah kehadiran tidak memnuhi syarat). Mata kuliah-mata kulaih yang sudah tercantum dalam KRS akan diperhitungkan dalam IPK dan batas waktu studinya. Mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti semester pendek.
e. Mahasiswa yang memanfaatkan “joki” dalam kegiatan ujian, praktikum, pengerjaan tugas, dan lain lain, untuk kegiatan tersebut akann diberi tanda “MG / Missing Grade (Nilai tidak masuk) “untuk kegiatan yang bersangkutan. Bila joki adalah mahasiswa Universitas Trisakti, maka joki dan mahasiswa tersebut akan diberi sanksi berupa larangan mengikuti kegiatan akademik minimal dua semester tidak diperkenankan mengikuti ujian selanjutnya. Yang bukan mahasiswa Universitas Trisakti akan diproses melalui jalur hokum.
f. Mahasiswa yang melakukan “plagiat” karya ilmiah/Tugas Akhir/skripsi dikenakan skorsing minimum dua semester dan karya ilmiah/Tugas Akhir/skripsi tersebut dinyatakan batal.
g. Mahasiswa yang terbukti “menyontek” dalam pelaksanaan ujian atau praktikum, untuk kegiatan tersebut akan diberi tanda “MG / Missing Grade (Nilai tidak masuk) “bagi yang bersangkutan.
h. Mahasiswa yang melakukan kecurangan-kecurangan dalam kegiatan akademik lainnya akan diberikan sanksi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Mahasiswa yang melakukan pemalsuan tandatangan dan cap fakultas akan diberikan sanksi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran akademik tersebut dapat dilaksanakan oleh pimpinan fakultas tanpa melalui pemeriksaan melalui Komisi Disiplin Mahasiswa.
2. SANKSI ATAS PELANGGRAN NON- AKADEMIK
Sesuai surat keputusan rector nomor 072/USAKTI/SKR/VII/1993, yang termasuk bentu pelanggran adalah:
Melakukan perbuatan yang tidak antas dilakukan oleh seorang insane akademis sepertiperbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggra kesusilaan, mengganggu penyelenggaraan pendidikan, suasana kerja, mengganggu pelaksanaan serta kegiatan kemahasiswaan serta perbuatan-perbuatan yang dikategorika melakukan tindak kekerasan atau perkelahian, ancaman maupun paksaan, permainan yang mengarah atau dikategorikan sebagai perjudian, penggunaan narkotik atau obat-obatan terlarang, minuman keras atau alcohol, membawa senjata api, senjata tajam, maupun benda-benda lain yang tidak sesuai dengan kegiatan akademik di kampus dan dapat membahayakan orang lain, melakukan politik praktis, unjuk rasa atau demonstrasi, serta perbuatan-perbuatan lainnyayang dapat diancam dengan sanksi perdana atau perdata sesuai ketentuan hokum yang berlaku.
Memperhatikan surat keputusan rector tersebut, sanksi-sanksi atas pelanggaran non-akademik berupa:
a. Teguran secara lisan disertai dengan pemberian nasihatdan bimbingan oleh pejabat di lingkuangan jurusan/ fakultas/ universitas yang mempunyai wewenang mengenai kasus tersebut.
b. Peringatan tertulis disertai dengan pemanggilan mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan.
c. Peringatan keras secara tertulis disertai pemanggilan mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan serta sanksi masa percobaan 1 sampai dengan 2 semester, yang apabila dalam masa percobaan tersebut melakukan pelanggaran, maka secara langsung dikeluarkan sanksi akademik/ administrasi.
d. Tidak diijinkan mengikuti suatu kegiatan tertentu dalam penyelanggaraan pendidikan program akademik maupun sebagai pengurus organisasi / unit kegiatan mahasiswa di Universitas Trisakti.
e. Skorsing sekurang-kurangnya selama satu semester dan setinggi-tingginya dua semester dengan tetpa diperhitungkan masa studinya dan tetap berkewajiban melaksanakan herregistrasi/pendaftaraan ulang.
f. Diberhentikan/dipecat sebagai mahasiswa universitas trisaktidan diserahkan kembali kepada orangtua/wali yang bersangkutan
g. Diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
3. SANKSI ATAS PELANGGARAN TINDAK PIDANA
a. Khusus mengenai perbuatan tindak pidana yang tersebut di bawah ini, pimpinan fakultas setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Disiplin Mahasiswa memebrikan sanksi sebagai berikut:
1) Melakukan perkelahian, minimal skorsing dua semester
2) Mambawa senjata api/tajam yang dapat memebahayakan keselamatan jiwa,badan, dan harta benda , minimal skorsing dua semester
3) Menggunakan senjata apai didalam kampus, diberhentikan sebagai mahasiswa
4) Membawa bahan peledak termasuk petasan, minimal skorsing dua semester
5) Membawa, mengedarkan dan meminum minuman keras , minimal skorsing dua semester
6) pemerasan, minimal skorsing dua semester
7) melakukan penipuan, minimal skorsing dua semester
8) melakukan pemalsuan, minimal skorsing dua semester
9) melakukan pelecehan seksual, minimal skorsing dua semester
10) melakukan perbuatan vandalisme, minimal skorsing dua semester
11) melakukan perbuatan provokasi yang mengarah kepada hal negatif, minimal skorsing dua semester. Apabila menimbulkan perkelahian atau perusakan langsung diberhentikan sebagai mahasiswa
12) melakukan pencurian, minimal skorsing dua semester
13) melakukan membantu dan turut serta dalam perjudian, minimal skorsing 4 semester
14) melakukan penganiayaan, minimal skorsing 4 semester
15) melakukan penggeroyokan, minimal skorsing 4 semester
16) melakukan pembunuhan,dikenakan pemberhentian senagai mahasiswa
17) membawa, mengedarkan, memperdagangkan dan menggunakan narkoba, dikenakan pemeberhentian sebagai mahasiswa
18) melaksanakan kejahatan seksual dikenakan pemberhentian sebagai mahasiswa
b. pengertian dari masing-masing pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana yang disebutkan dalam butir a, adalah sama dengan pengertiian tindak pidana yang diatur di dalam hokum dan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku.
c. Bagi mahasiswa yang diduga terlibat dalam melakukan tindak pidana dan perkaranya masih dalam proses penyelesaian hokum, maka sebelum ada masalah hokum yang tetap , rector dapat menonaktikfkan mahasiswa yang bersangkutan berdasarkan usul dekan.
d. Terhadap pihak perorangan dan atau kelompok yang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian pada asset Universitas Trisakti maupun pihak lain, wajib memberikan ganti rugi material maupun immaterial sesuai dengan besarnya kerugian yang ditiimbulkan.
4. MACAM-MACAM SANKSI ATAS PELANGGARAN KODE ETIK MAHASISWA DAN TATA TERTIB KAMPUS
Sanksi ini dapat berupa:
a. Peringatan tertulis disertai dengan pemanggilan mahasiswa dan orang tua atau wali mahasiswa yang bersangkutan.
b. Skorsing satu semester dengan masa percobaan selama dua semester, disertai dengan pemanggilan orang tua atau wali mahasiswa yang bersangkutan.
c. Skorsing minimal satu semester dan maksimal 4 semester dengan tetap memperhitungkan masa studi dan tetap berkewajiban melaksanakan pendaftaran ulang serta tidak diizinkan mengikuti suatu kegiatan tertentu dlaam ppenyelenggaraan pendidikan ataupun sebagai pengurus organisasi kemahasiswaan di Lingkungan Universitas Trisakti.
d. Diberhentikan sebbagai mahasiswa Trisakti
e. Diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku di Indonesia.
f. Memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggarna kode etik mahasiswa dan tata tertib kampus.
pemberian sanksi berupa skorsing dituangkan dalam bentuk surat keputuusan dekan. Pemberian sanksi berupa pemberhentian sebagai mahasiswa dituangkan dalam bbentuk surat keputusan rector sebagai tindak lanjut dari uusulan dekan fakultas.
Selasa, 27 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar