Rabu, 28 April 2010

PENULISAN KARYA ILMIAH DAN KEHADIRAN SEMINAR TAHUN AKADEMIK 2008/2009

1) Judul Makalah : Rekonstruksi Defek Septum Nasal, Celah Palatum dan Bibir menggunakan Overlay Obturator Magnet Connector Maxilliofcial
Nama : Samadharu Pramono
Waktu/tempat :
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol : MI FKG
2) Judul Makalah : Penatalaksanaan Osteomielitis pada Rahang
Nama : Wiwiek Poedjiastoeti
Waktu/tempat :
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol : MI FKG
3) Judul Makalah :Efek pemberian dua gaya kontinyu berbeda terhadap jumlah osteokles dan resorpal permukaan akar pada sisi tekanan (Evaluasi histology pada macaca fasciularis)
Nama : Erlly lina D
Melanie S. Djamil
Himawan Halim
Janti sudiono
Erni Sulistiawati
Waktu/tempat :
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol : MI FKG
4) Judul Makalah : Diagnosis Orthodonti Melalui pendekatan Analisis Sefalo metri dan Analisis Model
Nama : Staf Ortho
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
5) Judul Makalah : Orthodonti (SC dan Demo) Perawatan miofungsional menggunakan Bionator
Nama : Staf Ortho
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
6) Judul Makalah : Pelatihan Perawatan Gigi untuk Asisten Tindakan Pmbedahan dan Kontrol Infeksi
Nama : Bedah Mudah Mulut FKG
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
7) Judul Makalah : Reparasi Penambahan Gigi anterior secara immediate pada GTS
Nama : Staf GTS FKG Usakti
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
8) Judul Makalah : Teknik Biopsi dan cara Pemilihan daerah Representatif untuk diagnosis kelainan pada Mulut
Nama : Drg. Rahmi
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
9) Judul Makalah : pelatihan Komunikasi dan Kepribadian pada Dokter Gigii Praktek
Nama : prog Tratana G
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
10) Judul Makalah : Penatalaksanaan Ekstrasi Komplikasi
Nama : drg.wiwiek p & Drg. Dharma
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
11) Judul Makalah : Intra koronal dan Home Bleaching
Nama : drg. Herry, drg. Setiady,drg. Winna
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
12) Judul Makalah : Preparasi Gigi Anterior untuk meningkatkan nilai esteti
Nama : Susan Elias&Emma Hartono
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
13) Judul Makalah : pembuatan Jembatan Satu kali kuunjungan menggunakan Fiber rainforced Composite
Nama : Susan Elias
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
14) Judul Makalah : Prosedur Prosedur franektoml Franelllium Lacallita
Nama : Setyohadi dan Abdul gani
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
15) Judul Makalah : Cara Mudah membuat Flap dan melakukan penjaitan
Nama : drg Putri & drg. Windy
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
16) Judul Makalah : Deteksi Dini Ketidak seimbangan populasi mikroflora rongga mulut
Nama : Erni Erfan
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
17) Judul Makalah : Restorasi Onlay rsin komposit secara indirek
Nama : Drg. Suryo subandoro & Drg.Yvone K.
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
18) Judul Makalah : penentuan waktu yang tepat untuk pencabutan gigi pada penderita hypertensi
Nama :drg. Suzy rahardjo
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
19) Judul Makalah : mendeteksi tekanan darah dengan baik dan benar
Nama : drg. Suzy rahardjo ,drg.Monica & drg. Liyani
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
20) Judul Makalah : Aplikasi Rekam Medik Gigi Nasional
Nama : drg.Lukman
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
21) Judul Makalah : penatalsenaan sakit kepala dan leher yang disebabkan oleh kelainan TMJ dan cara dasar pemeriksaan klinis
Nama : Prof. Anto Mergo,drg
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
22) Judul Makalah : Terapi sakit kepala leher yang disebabkan kelainan TMJ
Nama : Prof. Anto Mergo,drg
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
23) Judul Makalah : keadaan-keadaan dalam mulut dengan keganasan
Nama : Drg.Hartono Ruslianto
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
24) Judul Makalah : Selektif Greending berkaitan dengan trauma from Occlution dan kelainan TMJ serta pembuatan night guard (Michigan’s Split)
Nama : Drg. Agus Susilo
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
25) Judul Makalah : Pembuatan Mahkota sementara secara langsung pada kasus gigi depan
Nama : staf GTC
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
26) Judul Makalah : Vinie Labial dengan teknik porselin indirek (bagian A)
Nama : drg.Juanita, drg. Suryo subandoro, drg.Ciptedi
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
27) Judul Makalah : Konservasi (SC & HO) Bagian B Vinie Labial dengan teknik porselin indirek
Nama : drg.Juanita, drg. Suryo subandoro, drg.Ciptedi
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
28) Judul Makalah : Penatalaksanaan fraktur dentoalveolar yang sederhana
Nama : drg.Wintono K.,drg. Hartono
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
29) Judul Makalah : Manajemen Klinik yang berorentilasi kepada keselamatan pasien
Nama : staf IKGM-P Usakti, RSGM Usakti
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
30) Judul Makalah : Manajemen Klinik yang berorentilasi kepada keselamatan pasien
Nama : staf IKGM-P Usakti, RSGM Usakti
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
31) Judul Makalah : cara praktis pembuatan Incline Bite Plain Pada kasus gigitan silang anterior
Nama : Drg. Tri Putriany, Drg. Arianne
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
32) Judul Makalah : preparasi Post core crown tipe Full Core untuk meningkatkan nilai estetika
Nama : Prof.Dr.Susan Elias,drg.&drg.Fikri
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
33) Judul Makalah : Prediksi kesulitan Perawatan Kedokteran Gigi ditinjau dari Sudut Radiologi
Nama : Drg.Gunawan Margono
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
34) Judul Makalah : Magnetic Overdenture untuk mendapatkan Retensi, stabilitas, dan Estetik
Nama : Prof. Dr. Anton Margo
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
35) Judul Makalah : cara konstruksi Magnetic Overdenture
Nama : Prof. Dr. Anton Margo
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
36) Judul Makalah : Perawatan Bedah Periodontal sederhana dengan kuretasi dan ENAP
Nama : Drg. Lis Z & Drg. Jeti Erawati
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
37) Judul Makalah : Infeksi Odotongenik dan penatalaksanaannya
Nama : Drg. Chairunnisa & Drg. Yessy A.
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
38) Judul Makalah : Mencekatkan kembali GTL longgar yang disertai perubahan relasi rahang
Nama : Drg. Rika Utari, Drg. Riko, Drg. Ratih
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
39) Judul Makalah : Pemilihan Obat sederhana dan rasional untuk perawatan kelainan mukosa mulut
Nama : Drg. Andrian NF
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
40) Judul Makalah : Kelainan Tulang Kepala dan Manifestasinya pada Gigi dan tulang rahang
Nama : Drg. Lukman & Drg. Mario
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
41) Judul Makalah : Restorasi Gigi Anterior Sulung dengan Fiber Post dan Composite Crown
Nama : Drg. Ernita & Drg. Dhiany
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
42) Judul Makalah : Cara Praktis dan Mudah Pemasangan Rubber Dam
Nama : Drg. Yanti Siswadi & Drg.Ade P
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Nasional
Nama Edisi/vol :
43) Judul Makalah : Preparasi Gigi Molar untuk Restorasi Porselin Fused to Metal
Nama : Prof. Dr. Suzan E. , Drg. Elsayawati, Drg. Ratih
Waktu/tempat : Fokus 1-3 Juli 2009
Jenis Seminar : Internasional
Nama Edisi/vol :

Kursus dan Seminar Dosen 2009-2010

1) Nama : prof. Dr. Arlia B,drg,SU,spKGA
Prof. Janti Sudiono,drg,MDSc
Drg. Hj. Yohana yusra,drg,MKes
Drg. Lusian Burhan
Yanti L. Siswadi,drg,spKG
Rudy Santoso,drg,MP
Wiwiek Poedjiastoeti,drg,Sp,BM
Rahmi Amtha drg,MDS,PhD
Imma Hartono,drg,Sp.Prost
Tanggal : 13 Oktober 2009
Tempat : hotel Santika Premiere
Kegiatan : Cymposium
Sebagai : peserta
Judul : Symposium in critical Teaching in a competency based curriculum in dental education
Penyelenggara : FKG UI
2) Nama : drg.Chairunisa,Sp.BM
Tanggal : 26 sept-15 nov 2009
Tempat : Universitas Erasmus,Rotterdam
Kegiatan :
Sebagai : Peserta
Judul : Fellowship program Ortho gnatic surgery
Penyelenggara : Universittas Erasmus
3) Nama : Dr.Didi Nugroho,drg,MSc
Yayuk Yuliarsi,drg,MS
Tanggal : 13-15 Okt 2009
Tempat :Kopertis Wilayah III
Kegiatan : Pelatihan
Sebagai :
Judul : Penulisan Artikel Ilmiah
Penyelenggara : Depdiknas
4) Nama : drg.Suzy Rahadja
Drg. Monica Dewi Ranggaeni
Tanggal : 14-18 Nov 2009
Tempat : Auditorium IPB Bogor
Kegiatan : symposium dan seminar IAIFI
Sebagai : Peserta
Judul : Simposium dan Seminar Ikatan Ahli Ilmu Faal Indonesia
Penyelenggara : IPB Bogor
5) Nama : Dr.drg.Lies Z,Sp Perio
Tanggal : 14-16 Nov 2009
Tempat : gedung JHCC
Kegiatan : KPPIKGI 2009
Sebagai : Pembicara
Judul : KPPIKGI 2009
Penyelenggara : Gedung JHCC Jakarta
6) Nama : Dr.drg.Lies Z,Sp Perio
Tanggal : 14-15 Nov 2009
Tempat : Inna Grand Bale Beach Hotel and Resort Bali
Kegiatan : Meeting
Sebagai : peserta
Judul : The 5 Indonesian Dental Association
Penyelenggara : FDI Joint meeting
7) Nama : Prof. drg. Tirtana GJ,PhD
Drg.LianaAndjani T
Tanggal : 22-24 Januari 2010
Tempat : gedung graham jala puspita Jl. Gatot S
Kegiatan : Grand Dentistry Indonesia ke III
Sebagai : Peserta
Judul : Grand Dentistry Indonesia ke III
Penyelenggara :
8) Nama : Wiwiek Poedjiastoeti,drg,Sp,BM
Tanggal : 12-15 Nov 2009
Tempat : Hongkong
Kegiatan : Konfrensi
Sebagai : Peserta
Judul : Konfrensi dunia ke 6 PBL in dentistry
Penyelenggara :
9) Nama : DR. Bambang ST,drg, M.Biomed
Tanggal : 4-7 Nov 2009
Tempat : FKG Univ Padjajaran Bandung
Kegiatan :
Sebagai : Undangan
Judul : Tahun emas FKG Univ Padjajaran
Penyelenggara : FKG Univ Padjajaran
10) Nama : Prof. Dr. Melanie S. Djamil,drg,M.Biomed
Yohana Yusra,drg.M.Kes
Tanggal : 7-8 Nov 2009
Tempat : Hotel Butik Sahira Bogor
Kegiatan : Undangan
Sebagai : Tamu
Judul : Direktur Akademik Depdiknas
Penyelenggara :
11) Nama : DR. Bambang ST,drg, M.Biomed
Tanggal : 15-17 Nov 2009
Tempat : Hotel sanur paradis bali
Kegiatan : Lokakarya
Sebagai : Peserta
Judul : Lokakarya nasional sinkronisasi dan harmonisasi pendidikan profesi kesehatan
Penyelenggara :
12) Nama : Prof. Dr.SS Winata, drg,spKG
Tanggal : 14-15 Nov 2009
Tempat : Hotel Majapahit Surabaya
Kegiatan : Seminar
Sebagai : Peserta
Judul : Seminar Ilmiah Nasional DP2M DIKTI
Penyelenggara :
13) Nama :Rosalina T,drg,Msi,PhD
Tanggal : 30 okt-1 nov 2009
Tempat : ged. DIKTI Senayan
Kegiatan : Kursus
Sebagai : Peserta
Judul : Dentistry Scientific 3
Penyelenggara : FKG UI dan DIKTI
14) Nama : Wiwiek Poedjiastoeti,drg,Sp,BM
DR. Bambang ST,drg, M.Biomed
Dr.riang Gunawan,drg. MKes
Dr.Wita anggraeni,drg,M.Biomed
Tanggal : 18-20 Nov 2009
Tempat : FKG Univ Sumatera Utara Medan
Kegiatan : Meeting and Exhibition
Sebagai : Peserta
Judul : Relonal Dental Meeting and Exhibition 2009
Penyelenggara : FKG Univ Sumatera Utara Medan

Jadwal Kegiatan Mahasiswa FKG Usakti tahun Akademik 2008/2009

1) Bentuk kegiatan : Seminar “Holistic Dentistry in Ceriatric Patients”
Ketua pelaksana : Heidi Edwina (040.05.091)
Lokasi Wilayah : Kampus B Jakarta
Jumlah peserta : 159 orang
Sumber dana : a. DPMA : Rp.2.000.000
b. DKM. : Rp.2.000.000
c. Sponsor : Rp.23.775.000
d. Jumlah : Rp.27.775.000
tanggal pelaksanaan : 12-13 Sept 2008
2) Bentuk kegiatan : Dentistry Cup XI ‘08
Ketua pelaksana : Gena Riyandena (040.05.087)
Lokasi Wilayah : GOR Bulungan Jakarta
Jumlah peserta : FK-FKG Se-Indonesia
Sumber dana : a. DPMA : Rp.10.000.000
b. DKM. : Rp.5.000.000
c. Sponsor : Rp.1.700.000
d. Jumlah : Rp.16.700.000
tanggal pelaksanaan : 10-20 Nov 2008
3) Bentuk kegiatan : Majalah Dinding
Ketua pelaksana : Laura Puspitasari (040.04.111)
Lokasi Wilayah : Kampus B Jakarta
Jumlah peserta : Anggota BEM Biro V
Sumber dana : a. DPMA : Rp.0
b. DKM. : Rp.500.000
c. Sponsor : Rp.0
d. Jumlah : Rp.500.000
tanggal pelaksanaan : -
4) Bentuk kegiatan : Penerbitan Buletin
Ketua pelaksana : Puti Desriani (040.04.188)
Lokasi Wilayah : Kampus B Jakarta
Jumlah peserta : Anggota BEM Biro V
Sumber dana : a. DPMA : Rp.0
b. DKM. : Rp.500.000
c. Sponsor : Rp.500.000
d. Jumlah : Rp.1.000.000
tanggal pelaksanaan : Sep 2008
5) Bentuk kegiatan : Pemutaran Film
Ketua pelaksana : Ferty Dwi Ekasari (040.04.069)
Lokasi Wilayah : Amphitheater kampus B
Jumlah peserta : Anggota BEM Biro V
Sumber dana : a. DPMA : Rp.0
b. DKM. : Rp.500.000
c. Sponsor : Rp.0
d. Jumlah : Rp.500.000
tanggal pelaksanaan : 11 sept 2008
6) Bentuk kegiatan : Radio kampus
Ketua pelaksana : Ulyana (040.04.203)
Lokasi Wilayah : kampus B Jakarta
Jumlah peserta : Anggota BEM Biro V
Sumber dana : a. DPMA : Rp.0
b. DKM. : Rp.500.000
c. Sponsor : Rp.2.200.000
d. Jumlah : Rp.2.700.000
tanggal pelaksanaan : -
7) Bentuk kegiatan : Malam Kerohanian Dhammasena
Ketua pelaksana : Andrew Laurent (040.06.018)
Lokasi Wilayah : Puncak, Bogor
Jumlah peserta : 100 orang
Sumber dana : a. DPMA : Rp.2.000.000
b. DKM. : Rp.1.250.000
c. Sponsor : Rp.22.000.000
d. Jumlah : Rp.24.250.000
tanggal pelaksanaan :14-16 Nov 2008
8) Bentuk kegiatan : Aksi Sosial Katolik ‘08
Ketua pelaksana : Paulus Alexander
Lokasi Wilayah : Bekasi
Jumlah peserta : 1 panti asuhan
Sumber dana : a. DPMA : Rp.1.000.000
b. DKM. : Rp.1.750.000
c. Sponsor : Rp.7.085.000
d. Jumlah : Rp.9.835.000
tanggal pelaksanaan : 21 sept 2008
9) Bentuk kegiatan : Sundanese Party
Ketua pelaksana : Henry keefe B (040.08.060)
Lokasi Wilayah : Kampus B Jakarta
Jumlah peserta : Mahasiswa Angkatan 2008
Sumber dana : a. DPMA : Rp.0
b. DKM. : Rp.0
c. Sponsor : Rp.0
d. Jumlah : Rp.6.180.000
tanggal pelaksanaan : 16 Des 2008
10) Bentuk kegiatan : Balsem 2008 (Bakti Sosial, Kebersihan, Amal)
Ketua pelaksana : Henry keefe B (040.08.060)
Lokasi Wilayah : Kampus B Jakarta
Jumlah peserta : Mahasiswa Angkatan 2008
Sumber dana : a. DPMA : Rp.0
b. DKM. : Rp.0
c. Sponsor : Rp.10.505.000
d. Jumlah : Rp.10.505.000
tanggal pelaksanaan :13 Des 2008
11) Bentuk kegiatan : Baksos Pengobatan Gigi dan Mulut Gratis
Ketua pelaksana : Distia Tri Helvina
Lokasi Wilayah : tangerang
Jumlah peserta : 34 orang
Sumber dana : a. DPMA : Rp.1.000.000
b. DKM. : Rp.800.000
c. Sponsor : Rp.1.530.000
d. Jumlah : Rp.3.330.000
tanggal pelaksanaan : 20 Des 2008
12) Bentuk kegiatan : Olimpiadens 2009
Ketua pelaksana : Mami Istianti (040.07.111)
Lokasi Wilayah : Kampus B, Star Futsal
Jumlah peserta : 7 tim futsal dan 8 tim badminton
Sumber dana : a. DPMA : Rp.1.000.000
b. DKM. : Rp.2.000.000
c. Sponsor : Rp.10.765.350
d. Jumlah : Rp.13.765.350
tanggal pelaksanaan : 23-28 Maret 2009

Selasa, 27 April 2010

Perpustakaan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti

Salah satu Unit Pelaksana Teknis Fakultas di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti adalah Perpustakaan. Koleksi Perpustakaan terdiri dari buku-buku Kedokteran Gigi, jurnal dan majalah Kedokteran Gigi, kamus, ensiklopedi, skripsi, tesis, disertasi, dan beberapa makalah seminar (proceeding) yang dapat menunjang proses belajar mengajar, mampu memenuhi kebutuhan mahasiswa, dosen, dan karyawan.

A. Fungsi Perpustakaan

1) Sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan

2) Menyediakan fasilitas belajar

3) Menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan menyediakan koleksi :

*
Buku teks
*
Jurnal
*
Makalah Ilmiah
*
Hasil Penelitian
*
Skripsi, Tesis, dan Disertasi
*
Kamus, Ensiklopedi
*
Makalah seminar
*
CD-ROM

B. Ruang Lingkup Layanan

*
Bimbingan Pemakai
*
Layanan Sirkulasi (peminjaman buku)
*
Layanan Referensi (kamus, ensiklopedi, majalah, jurnal)
*
Layanan CD-ROM
*
Layanan OPAC (Online Public Access/ Intranet)
*
Layanan Skripsi, Tesis, dan Disertasi
*
Layanan Internet
*
Layanan Fotokopi
*
Layanan Scanning

C. Prosedur Layanan

*
Terdaftar sebagai anggota perpustakaan
*
Datang pada waktu layanan perpustakaan
*
Jumlah buku pinjaman, lama waktu peminjaman, frekuensi peminjaman dan waktu perpanjangan peminjaman, sesuai dengan ketentuan perpustakaan

D. Syarat Keanggotaan

*
Setiap mahasiswa yang masih terdaftar sebagai mahasiswa, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), berhak menjadi anggota
*
Mengikuti bimbingan pemakai di perpustakaan

E. Akhir Keanggotaan

Keanggotaan berakhir apabila:

*
Tidak tercatat lagi sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi, karena:
*
Mahasiswa yang dinyatakan lulus
*
Mahasiswa yang mengundurkan diri
*
Mahasiswa yang terkena DO (Drop Out)

F. Sanksi

*
Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda
*
Koleksi pinjaman yang rusak/hilang wajib diganti dengan koleksi yang sama

G. Lokasi dan Jam Buka

Lokasi : Kampus B Lt.1

Waktu Buka : Senin s/d Jumat : Pkl. 08.00 - 15.00 WIB

Sabtu : Pkl. 08.00 - 12.00 WIB

Istirahat : Jumat : Pkl. 11.00 - 13.00 WIB



H. Surat Keterangan Bebas Pinjam Perpustakaan

Bagi mahasiswa yang akan diwisuda wajib meminta Surat Keterangan Bebas Pinjam yang disahkan oleh UPTF Perpustakaan Fakultas dan UPT Perpustakaan Universitas. Perpustakaan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti terletak di Kampus B Universitas Trisakti Lt. 1.

Daftar Akademik Staf

1 Abdul Gani Soulisa
2 Ade Prijanti Dwisaptarini
3 Agnes Sabaruddin
4 Agus Darmawan
5 Alfred Pakpahan
6 Andrian Nova Fitri
7 Andy Wirahadikusumah
8 Anggraeny Putri Sekar Palupi
9 Anna Musdhalifah
10 Anton Margo
11 Arianne Dwimega
12 Armelia Sari
13 Ary Indrawati
14 Bambang S. Trenggono
15 Boedi Oetomo Roeslan
16 Budi Kurniadhi
17 Carolina Damayanti Marpaung
18 Chairunnisa
19 Christian Fosshen
20 Cipthadi Tri Oka Binartha
21 Darma Hidayat
22 Datu Mulyono
23 Del Afriadi Bustami
24 Denanda Joshep Tumbelaka
25 Dewi Priandini
26 Dharmadi Suryatenggara
27 Dhyani Widhiyaningsih
28 Didi Nugroho Santosa
29 Didiek Andries
30 Djohansyah Lukman
31 E. Arlia Budiyanti
32 Eka Seftiana Indah Sari
33 Eko Pebriyanto
34 Elly Hamid
35 Elsyawati Nizar
36 Enny Marwati Suwandi
37 Enrita Dian Rahmadini
38 F.Loes D. Sjahruddin
39 Fajar Hamonangan Nasution
40 Fatimah Boenjamin
41 Felix Setiady Halim
42 Gunawan Margono
43 H.Masagus Fikri Asaari
44 Hamid Nurohman
45 Harryanto Wijaya
46 Hartono Pujowibowo
47 Hartono Ruslijanto
48 Harun Honggowidjojo
49 Haryanto Supandji
50 Herry Sofiandy Halim
51 Hesty Sulistiowati
52 I.Gusti Ayu Ratih Utari Mayun
53 Indra Setiabudi
54 Indy Labaron
55 Irawati Gandadinata
56 Iskandar Wahid
57 Isnani Jenie
58 James Handojo
59 Jane Mariana
60 Jansen Siburian
61 Janti Sudiono
62 Jeddy
63 Johanes Widijanto Sudhana
64 Joko Kusnoto
65 Juanita Amaludin
66 Julius Loho
67 Komariah
68 Liane Andajani Tjakraatmadja
69 Lies Zubardiah. M. Qosim
70 Lonita Nursanti
71 Luki Astuti
72 Lusiana K. Burhan
73 M. Orliando Roeslan
74 M.Bernad Ongki Iskandar
75 Magdalena Juliani Hardja Buntaraapa
76 Mario Santoso
77 Marlina Tjandra
78 Marzella Mega Lestari
79 Meini Faudah Amin
80 Melanie S. Djamil
81 Melanie Widjaja
82 Monica Dewi Ranggaini
83 Muhammad Ihsan Rizal
84 Niko Falatehan
85 Octarina
86 Raden Roro Asyurati Asia
87 Rahmi Amtha
88 Ratna I. Sunoto
89 Ratu Rachmani
90 Ria Susanti Setiawan
91 Riang Gunawan
92 Rita Indriati Utari
93 Rosalina Tjandrawinata
94 Ruby Chahya
95 Rudy Santoso
96 Samdharu Pramono
97 Sarasati Sardjono
98 Sartono
99 Satria Boedi
100 Setiyohadi
101 Sheila Soesanto
102 Sianny Tedjajuwana
103 Siti Chandra Dwidjayanti
104 Sri Lestari
105 Sri Subekti Winanto
106 Suharno
107 Suryosubandoro
108 Suwasti
109 Suzan Elias
110 Suzy Rahardja
111 Tien Suwartini
112 Tri Erri Astoeti
113 Tri Putriany Agustin
114 Trijani Suwandi
115 Tritana Gondojoewono
116 Tutie Muljati Jatim
117 Widhayanti Djajasaputra Halim
118 Wiena Windyastuti
119 Windy Rosalia Komarjadi
120 Wintono Komarjadi
121 Wita Anggraini
122 Wiwiek Poedjiastoeti
123 Yanti Listya Siswadi
124 Yayuk Yuliarsi
125 Yessy Ariesanti
126 Yetty Liesdianingsih
127 Yohana Yusra
128 Yuniar Zen
129 Yvonne Kartika Indra

Sistem Pendidikan

1. Pengertian Sistem Kredit Semester (SKS)

1.
Sistem Kredit

Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.

1.
Semester

Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.

1.
Satuan Kredit Semester (sks)

Satuan Kredit Semester, selanjutnya disebut sks adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama 1 semester melalui kegiatan terjadwal perminggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 3 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.

2. Nilai Satu Satuan Kredit Semester ( 1 sks )

Satuan kredit merupakan ukuran untuk menentukan beban studi bagi para mahasiswa dan beban mengajar bagi dosen.

a. Nilai satu satuan kredit semester (1 sks) untuk perkuliahan, ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi 3 (tiga) macam kegiatan yang dilaksanakan tiap minggu selama satu semester sebagai berikut.

1). Untuk mahasiswa

a). 1 jam perkuliahan terjadwal dengan dosen; perminggu

b). 1 jam kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen seperti membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal- soal,

c). 1 jam kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan, atau tujuan lain yang berkaitan dengan suatu tugas akademik, seperti membaca referensi atau buku perpustakaan.

2). Untuk dosen

*
a). 1 jam tatap muka terjadwal dengan mahasiswa,
*
b). 1 jam perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur seperti diskusi, responsi, asistensi, serta bimbingan dan konseling,
*
c). 1 jam pengembangan materi mata kuliah.

*
b. Nilai satu satuan kredit semester (1 sks) untuk seminar dan kapita selekta.

Dalam menyelenggarakan seminar dan kapita selekta mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian di depan suatu forum. Nilai satu satuan kredit semester untuk seminar dan kapita selekta ditentukan berdasarkan 3 (tiga) beban kegiatan yang dilaksanakan tiap minggu dalam satu semester, setara dengan :

1). 1 jam terjadwal memberikan penyajian di depan suatu forum,

2). 1 jam kegiatan mahasiswa terstruktur,

3). 1 jam kegiatan mahasiswa mandiri.

c. Nilai satu satuan kredit semester (1 sks) untuk praktikum, penelitian, kerja lapangan, dan sejenisnya.

1). Nilai satu satuan kredit semester (1 sks) untuk praktikum dan tugas lainnya ditentukan berdasarkan beban 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan tiap minggu selama satu semester setara dengan :

a). 3 jam kegiatan praktikum dan sejenisnya yang terjadwal,

b). 1 jam kegiatan terstruktur,

c). 1 jam kegiatan mandiri

2). Nilai satu satuan kredit semester (1sks) untuk kerja lapangan ditentukan berdasarkan beban 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan tiap minggu selama satu semester, setara dengan :

a). 4 jam kegiatan kerja lapangan,

b). 1 jam kegiatan terstruktur,

c). 1 jam kegiatan mahasiswa mandiri.

3). Nilai satu satuan kredit semester (1 sks) untuk penelitian, penyusunan skripsi/tugas akhir, dan sejenisnya adalah setara dengan 3 jam tiap minggu selama satu semester.

3. Beban Studi Mahasiswa / Semester

a. Beban studi mahasiswa dalam satu semester adalah jumlah nilai kredit yang dapat diambil oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan.

*
b. Pada semester pertama (I) mahasiswa wajib mengambil seluruh beban studi yang tersaji sebagai paket yang telah ditetapkan oleh fakultas dengan ketentuan minimal 18 sks.
*
c. Besar beban studi mahasiswa yang dapat diambil pada tiap semester berikutnya tergantung dari prestasi mahasiswa yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP) pada semester sebelumnya.

4. Indek Prestasi dan Indeks Prestasi Kumulatif

a. Indek Prestasi ( IP )

1). Indeks Prestasi (IP) adalah nilai kredit rata-rata, dan merupakan satuan nilai akhir yang menggambarkan mutu proses belajar mengajar setiap semester, atau dapat diartikan sebagai besaran/angka yang menyatakan prestasi (keberhasilan proses belajar mengajar) mahasiswa pada satu semester dan dinyatakan dalam bilangan dengan dua angka dibelakang koma.

2). Indeks Prestasi diperoleh dari membagi jumlah angka kualitas dengan jumlah kredit pada satu semester yang dinyatakan dalam bilangan dengan dua angka di belakang koma.

å ( K x N )

IP = --------------

å K

K = bobot sks setiap mata kuliah yang diambil seorang mahasiswa dalam semester yang bersangkutan.

N = nilai bobot masing-masing mata kuliah dalam semester yang bersangkutan

K x N = angka kualitas

b. Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK )

Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) adalah jumlah angka kualitas kumulatif dibagi dengan jumlah angka kredit kumulatif sejak semester pertama sampai evaluasi terakhir dilakukan. IPK ini diperlukan untuk mengetahui prestasi mahasiswa pada saat-saat tertentu.

å ( KN )kum

IPK = -------------------

*
å Kkum

Kkum = bobot sks keseluruhan mata kuliah yang diambil seorang mahasiswa mulai semester pertama sampai pada evaluasi terakhir.

Nkum = nilai bobot terbaik keseluruhan mata kuliah yang diambil sejak semester pertama sampai semester pada evaluasi terakhir.

Proses Pembelajaran

*
1. Beban Studi

Program Studi Sarjana Kedokteran Gigi di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti memiliki beban studi 145 (seratus empat puluh lima) sks yang terdiri atas :

a. Kelompok Mata kuliah Umum (MKU) 34 sks

b. Kelompok Mata kuliah Dasar Keahlian 44 sks

c. Kelompok Mata kuliah Keahlian (MKK) 62 sks

d. Kelompok Mata kuliah Pilihan (MKP) 2 sks

e. Skripsi 3 sks

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar dalam satu tahun akademik terdiri dari dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. Kegiatan belajar mengajar program pendidikan akademik meliputi perkuliahan, praktikum dan skripsi.

3. Program

•a. Penyajian Mata Kuliah

Semua MKU, MKDK, MKK, MKP dan penyusunan Skripsi disajikan baik pada semester gasal maupun genap. Beberapa mata kuliah MKU dan MKDK diberikan dalam bentuk kuliah dan praktikum (Tabel 1).

SEJARAH SINGKAT FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UNIVERSITAS TRISAKTI

Sejarah Singkat dan Indentitas Fakultas.

Sejarah Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sejarah Universitas Trisakti. Pada awal berdirinya Universitas Trisakti memiliki 5 Fakultas yaitu Fakultas Teknik, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum. Sejarah Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti dapat dibagi dalam beberapa periode sebagai berikut :



a. Periode perjuangan (1965 -1970)

Pada periode ini Fakultas Kedokteran Gigi mengalami berbagai ujian, cobaan dan tantangan yang berat untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Salah satu masalah yang berat adalah terhambatnya proses nation building yang menjadi tugas Universitas Trisakti, karena adanya penyimpangan-penyimpangan sebelumnya yang ditanamkan oleh pimpinan bekas Universitas Res Publica.



b. Periode Pembangunan (1971-1975)

Setelah melewati masa-masa yang berat,maka dalam tahap selanjutnya Fakultas Kedokteran Gigi mulai melangkah maju memasuki periode pembangunan, baik institusi maupun fisik serta pengembangan untuk mengemban tugas melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Periode pembangunan ini antara lain ditandai dengan telah direhabilitasinya gedung perkuliahan dan sarana fisik kampus Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti termasuk aula dan klinik pendidikan. Selain itu bidang akademik juga ditandai dengan peningkatan status "Disamakan" berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud RI No. 091/U/1972.



c. Periode Pemantapan akademik. (1976 - 1985).

Setelah melalui periode perjuangan dan pembangunan selama 10 tahun, maka masalah mutu akademik mulai menjadi perhatian utama. Untuk menunjang pemantapan mutu akademik maka unsur utama yang menjadi perhatian pimpinan Fakultas adalah peningkatan kualitas sumber daya dosen, dan kurikulum pendidikan yaitu melalui penyusunan kurikulum baru berdasarkan sistem kredit semester serta pengiriman dosen untuk program spesialis dan magister (Sp1/S2).



d. Periode Pengembangan Akademik (1985-1995)

Seiring dengan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di bidang Kedokteran Gigi serta meningkatnya pembangunan di bidang kesehatan gigi secara nasional, maka mutu akademik Fakultas Kedokteran Gigi perlu terus ditingkatkan agar dapat menghasilkan dokter gigi yang bermutu dan mampu memberikan pelayanan kesehatan gigi yang bermutu kepada masyarakat.



e. Periode Pengembangan Mutu Akademik (1996-2005)

Diawali dengan peresmian gedung baru kampus B Fakultas Kedokteran Gigi dan Fakultas Kedokteran berlantai 7 (tujuh) pada tahun 1995, yang dilengkapi dengan dental unit modern serta ruang kuliah full AC dan perlengkapan audio visual, maka Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti merupakan salah satu lembaga pendidikan kedokteran gigi yang terbaik di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkan Surat Keputusan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Dep.Dik.Bud RI No.: 001/BAN/PT/Ak-1/VIII/198 tentang Hasil Peringkat Akreditasi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti dengan status "Terakreditasi dengan Peringkat A". Kemudian Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti ditetapkan juga sebagai Pembina Program Studi Pendidikan Dokter Gigi di Indonesia.

PERATURAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN

A. Organisasi kemahasiswaan
1. Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan
2. Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluuasaan lebih besar kepada mahasiswa
3. Bentuk dan badan kelengkapan Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa Universitas Trisakti.
4. Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti berpedoman pada aturan-aturan dasar organisasi yang telah disepakati oleh mahasiswa di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti,tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di statute Universitas Trisakti.
5. kedudukan Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti merupakan kelengkapan non structural pada organisasi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti
6. derajat kebebasan dan mekanisme tanggung jawab Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti tehadap Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti ditetapkan melalui kesepakattan antara pimpinan ormawa dan pimpinan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti
7. masa bakti kepengurusan Organisasi kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti adalah satu tahun dan khusua unuk ketua organisasi tidak dapat dipilh kemabali untuk masa bakti berikutnya.
8. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi kemahasiswaan akan diatur kemudian sejjauh tidak melanggar isi dan butir-butir peraturan tersebut di atas
B. Kegiatan Kemahasiswaan
1. Kegiatan kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti merupakan kegiatan ekstra kurikuler yang terpadu dan mendukung kegiatan kurikuler di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti
2. Kegiatan kemahasiswaan ditekankan pada upaya untuk peningkatan wawasankebangsan, peningkatana kemampuan, kkeahlian serta peningkatan kemandirian.
3. Kegiatan kemahasiswaan meliputi:
a. Peenalaran dan keilmuan
b. Minat, bakat, dan kegemaran
c. Kesejahteraan
d. Peningkatan kualitas manusia
e. Pengabdian pada masyarakat
4. Kegiatan kemahasiswaan wajib memperhatikan bobot keseimbangan antara penalaran dan keilmuan, minat, bakat dan kegemaran, kesejahteraan dan peningkatan kualitas mahasiswa serta pengabdian pada masyarakat.
5. Penyelenggara kegiatan mahasiswa adalah organisasi kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Ggi Universitas Trisakti sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan/.
C. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan
1. Untuk lebih tertibnya penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan perlu diatur tat cara pelaksanaannya.
2. Sarana dan prasarana di kampus Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti adalah perangkat pendidikan yang pemanfaatannya diatur ileh pejabat fakultas yang ditunjuk dan berwenang untuk itu.
3. Setiap individu, lembaga atau organisasi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti tidak dibenarkan menggunakan sarana dan prasarana di kampus untuk melakukan kegiatan tanpa seijin pejabatdari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti yang berwenang untuk itu.
4. Khusus untuk organisasi kemahasiswaan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti penggunaan sarana dan prasarana kampus prosedurnya adalah melalui wakil dekan III. Kepala bagian tat usaha ber koordinasi dengan unit-unit terkait.
5. Setiap kegiatan kemahasiswaan di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti wajib dilaporkan secsra tertulis kepada pimpinan dengan fasilitas kampus yang diperlukan dan pengolahan data untuk meningkatkan atau mempertahankan akreditasi program studi.
6. Setiap kegiatan kemahasiswaan di kampus Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti yang memerlukan izin atau rekomendasi secara tertulis dikeluarkan atau diberika oleh wakil rector II dengan prosedur pengajuannya melalui dekan atau wadek III.
7. Pelaksana kegiatan bertanggung jawab dan waib memlihara sarana dan prasarana milik Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti yang digunakan untuk kegiatan kemahasiswaan tersebut.
D. Hak dan Kewajiban Mahasiswa
1. Mahasiswa mempunyai hak:
a. Menggunakan kebebasan akademik, menuntut serta mengkaji ilmu sesuai dengan kaidah susila yang berlaku dalam lingkungan akademik
b. Memperoleh pengajaran, bimbingan dan atau konseling bidang akademik dan non akademiksesuai dengan minat bakat dan kegunaan serta kemampuan.
c. Memenfaatkan fasilitas fakultas dalam rangka kelancaran proses belajar mengajar
d. Mendapat bimbingan dari dosen, yang bertanggung jawab atas program pendidikan yang diikuti dan hasil belajarnya.
e. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlau
f. Pindah ke program pendidikan lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada program pendidikan yang hendak dimasuki
g. Memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan
h. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa di lingkungan fakultas dan universitas
i. Memperoleh pelayanan khusu bilamana menyandang cact fisik.
2. Mahasiswa berkewajiban untuk:
a. Menjunjung tinggi budaya bangsa
b. Menjaga kewibawaan dan nama baik fakultas dan universitas
c. Memnuhi semua peraturan yang brlaku pada universitas, fakultas dan satuan-satuan pelaksana pendidikan lainnya
d. Belajar dengan baik dan berusaha menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
e. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian
f. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditetapkan baginya
g. Bersikap hormat kepada para tenaga pendidikan tenaga admnistrasi dan tenaga penunjang umum
h. Saling menghormati dsn menghargai sesama mahasiswa dalam suassana kekluargaan serta tidak mengganggu proses belajar mengajar
i. Ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan dan ketertiban kampus
j. Ikut mencegah terjadinya pelanggaran, gangguan kemanan dan ketertiban kampus.
3. Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh pimpinan fakultas.

PENGHARGAAN DAN SANKSI

A. PENGHARGAAN
Setiap Mahasiswa yang telah menunjukkan prestasi, jasa dan kesetiaannya terhadap Universitas Trisakti dapat diberikan penghargaan oleh Pimpinan Universitas Trisakti.
Penghargaan dapat berupa:
1. Beasiswa
2. Piagam, lencana, dan bentuk-bentuk lain
B. BEASISWA
a. adalah yang diberikan oleh Universitas Trisakti untuk mahasiswa yang berprestasi dalam bidang akademik, mahasiswa yang berprestasi di bidang Olahraga, Kesenian, dan kegiatan ilmiah, beasiswa bagi pengurus organisasi kemahasiswaan.
1. Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi dalam bidang akademik:
a) Mahasiswa aktif
b) Duduk pada semester 3 s/d semester 8
c) Indeks Prestasi Kumulatif >=2,75 untuk seluruh mata kuliah yang sudah ditempuh.
d) Rata-rata kredit yang diambil minimal 18 sks per semester
e) Tidak pernah melanggar peraturan Universitas / fakultas Maupin peraturan perundangan yang berlaku
f) Meraih juara I,II,III pada kejuaraan tingkat Nasional, Regional atau Internasional sebelum/ sesudah menjadi mahasiswa Universitas Trisakti yang dibuktikan dengan piagam, piala, atau penghargaan lain yang sah
g) Permohonan diajukan kepada rector melalui biro administrasi kemahasiswaan dengan dilampirkan transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh Fakultas
2. Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi dalam bidang Olahraga, Kesenian, dan kegiatan ilmiah:
a) Mahasiswa aktif
b) Duduk pada semester 3 s/d semester 8
c) Indeks Prestasi Kumulatif >=2,75 untuk seluruh mata kuliah yang sudah ditempuh.
d) Tidak pernah melanggar peraturan Universitas / fakultas Maupun peraturan perundangan yang berlaku
e) Pengurus organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas diajukan oleh dekan atau Wakil Dekan III, sedangkan pengurus Organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas diajukan oleh Rektor melalui Biro Administrasi Kemahasiswaan dengan sepengetahuan dekan fakultas dan dilampirkan transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh fakultas.
3. Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan beasiswa bagi Organisasi kemahasiswaan:
a) Berprestasi baik sepanjang kepemimpinannya
b) Masih mempunyai masa studi
c) Indeks Prestasi Kumulatif >=2,75 untuk seluruh mata kuliah yang sudah ditempuh.
d) Tidak pernah melanggar peraturan Universitas / fakultas Maupun peraturan perundangan yang berlaku
e) Pengurus organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas diajukan oleh dekan atau Wakil Dekan III, sedangkan pengurus Organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas diajukan oleh Rektor melalui Biro Administrasi Kemahasiswaan dengan sepengetahuan dekan fakultas dan dilampirkan transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh fakultas.

b. pemberian beasiswa diutamakan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak mendapat beasiswa dari sumber atau instansi lain.
c. seorang mahasiswa hanya berhak mendapatkan beasiswa dari Universitas Trisakti maksimal sebanyak dua kali.
d. besaran beasiswa dan jumlah penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan surat keputusan rector.
2. piagam, lencana, bentuk-bentuk lain diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan surat keputusan rector.
1. SANKSI ATAS PELANGGARAN AKADEMIK
Sanksi atas pelanggaran akademik adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik.
b. Mahasiswa yang tidak mengisi KRS sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik.
c. Mahasiswa yang satu semester tidak melaksanakan pelunasan biaya penyelenggaraan pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik semester berikutnya, kecuali bagi mahasiswa yang menjalankan cuti akademik.
d. Mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan akademik setelah melewati masa batal tambah tanpa alas an yang sah, maka untuk mata kuliah-mata kuliah yang sudah tercantum dalam KRS akan diberi “Tanda NR/No Record Of Attendance”(jumlah kehadiran tidak memnuhi syarat). Mata kuliah-mata kulaih yang sudah tercantum dalam KRS akan diperhitungkan dalam IPK dan batas waktu studinya. Mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti semester pendek.
e. Mahasiswa yang memanfaatkan “joki” dalam kegiatan ujian, praktikum, pengerjaan tugas, dan lain lain, untuk kegiatan tersebut akann diberi tanda “MG / Missing Grade (Nilai tidak masuk) “untuk kegiatan yang bersangkutan. Bila joki adalah mahasiswa Universitas Trisakti, maka joki dan mahasiswa tersebut akan diberi sanksi berupa larangan mengikuti kegiatan akademik minimal dua semester tidak diperkenankan mengikuti ujian selanjutnya. Yang bukan mahasiswa Universitas Trisakti akan diproses melalui jalur hokum.
f. Mahasiswa yang melakukan “plagiat” karya ilmiah/Tugas Akhir/skripsi dikenakan skorsing minimum dua semester dan karya ilmiah/Tugas Akhir/skripsi tersebut dinyatakan batal.
g. Mahasiswa yang terbukti “menyontek” dalam pelaksanaan ujian atau praktikum, untuk kegiatan tersebut akan diberi tanda “MG / Missing Grade (Nilai tidak masuk) “bagi yang bersangkutan.
h. Mahasiswa yang melakukan kecurangan-kecurangan dalam kegiatan akademik lainnya akan diberikan sanksi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Mahasiswa yang melakukan pemalsuan tandatangan dan cap fakultas akan diberikan sanksi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran akademik tersebut dapat dilaksanakan oleh pimpinan fakultas tanpa melalui pemeriksaan melalui Komisi Disiplin Mahasiswa.
2. SANKSI ATAS PELANGGRAN NON- AKADEMIK
Sesuai surat keputusan rector nomor 072/USAKTI/SKR/VII/1993, yang termasuk bentu pelanggran adalah:
Melakukan perbuatan yang tidak antas dilakukan oleh seorang insane akademis sepertiperbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggra kesusilaan, mengganggu penyelenggaraan pendidikan, suasana kerja, mengganggu pelaksanaan serta kegiatan kemahasiswaan serta perbuatan-perbuatan yang dikategorika melakukan tindak kekerasan atau perkelahian, ancaman maupun paksaan, permainan yang mengarah atau dikategorikan sebagai perjudian, penggunaan narkotik atau obat-obatan terlarang, minuman keras atau alcohol, membawa senjata api, senjata tajam, maupun benda-benda lain yang tidak sesuai dengan kegiatan akademik di kampus dan dapat membahayakan orang lain, melakukan politik praktis, unjuk rasa atau demonstrasi, serta perbuatan-perbuatan lainnyayang dapat diancam dengan sanksi perdana atau perdata sesuai ketentuan hokum yang berlaku.
Memperhatikan surat keputusan rector tersebut, sanksi-sanksi atas pelanggaran non-akademik berupa:
a. Teguran secara lisan disertai dengan pemberian nasihatdan bimbingan oleh pejabat di lingkuangan jurusan/ fakultas/ universitas yang mempunyai wewenang mengenai kasus tersebut.
b. Peringatan tertulis disertai dengan pemanggilan mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan.
c. Peringatan keras secara tertulis disertai pemanggilan mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan serta sanksi masa percobaan 1 sampai dengan 2 semester, yang apabila dalam masa percobaan tersebut melakukan pelanggaran, maka secara langsung dikeluarkan sanksi akademik/ administrasi.
d. Tidak diijinkan mengikuti suatu kegiatan tertentu dalam penyelanggaraan pendidikan program akademik maupun sebagai pengurus organisasi / unit kegiatan mahasiswa di Universitas Trisakti.
e. Skorsing sekurang-kurangnya selama satu semester dan setinggi-tingginya dua semester dengan tetpa diperhitungkan masa studinya dan tetap berkewajiban melaksanakan herregistrasi/pendaftaraan ulang.
f. Diberhentikan/dipecat sebagai mahasiswa universitas trisaktidan diserahkan kembali kepada orangtua/wali yang bersangkutan
g. Diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
3. SANKSI ATAS PELANGGARAN TINDAK PIDANA
a. Khusus mengenai perbuatan tindak pidana yang tersebut di bawah ini, pimpinan fakultas setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Disiplin Mahasiswa memebrikan sanksi sebagai berikut:
1) Melakukan perkelahian, minimal skorsing dua semester
2) Mambawa senjata api/tajam yang dapat memebahayakan keselamatan jiwa,badan, dan harta benda , minimal skorsing dua semester
3) Menggunakan senjata apai didalam kampus, diberhentikan sebagai mahasiswa
4) Membawa bahan peledak termasuk petasan, minimal skorsing dua semester
5) Membawa, mengedarkan dan meminum minuman keras , minimal skorsing dua semester
6) pemerasan, minimal skorsing dua semester
7) melakukan penipuan, minimal skorsing dua semester
8) melakukan pemalsuan, minimal skorsing dua semester
9) melakukan pelecehan seksual, minimal skorsing dua semester
10) melakukan perbuatan vandalisme, minimal skorsing dua semester
11) melakukan perbuatan provokasi yang mengarah kepada hal negatif, minimal skorsing dua semester. Apabila menimbulkan perkelahian atau perusakan langsung diberhentikan sebagai mahasiswa
12) melakukan pencurian, minimal skorsing dua semester
13) melakukan membantu dan turut serta dalam perjudian, minimal skorsing 4 semester
14) melakukan penganiayaan, minimal skorsing 4 semester
15) melakukan penggeroyokan, minimal skorsing 4 semester
16) melakukan pembunuhan,dikenakan pemberhentian senagai mahasiswa
17) membawa, mengedarkan, memperdagangkan dan menggunakan narkoba, dikenakan pemeberhentian sebagai mahasiswa
18) melaksanakan kejahatan seksual dikenakan pemberhentian sebagai mahasiswa
b. pengertian dari masing-masing pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana yang disebutkan dalam butir a, adalah sama dengan pengertiian tindak pidana yang diatur di dalam hokum dan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku.
c. Bagi mahasiswa yang diduga terlibat dalam melakukan tindak pidana dan perkaranya masih dalam proses penyelesaian hokum, maka sebelum ada masalah hokum yang tetap , rector dapat menonaktikfkan mahasiswa yang bersangkutan berdasarkan usul dekan.
d. Terhadap pihak perorangan dan atau kelompok yang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian pada asset Universitas Trisakti maupun pihak lain, wajib memberikan ganti rugi material maupun immaterial sesuai dengan besarnya kerugian yang ditiimbulkan.
4. MACAM-MACAM SANKSI ATAS PELANGGARAN KODE ETIK MAHASISWA DAN TATA TERTIB KAMPUS
Sanksi ini dapat berupa:
a. Peringatan tertulis disertai dengan pemanggilan mahasiswa dan orang tua atau wali mahasiswa yang bersangkutan.
b. Skorsing satu semester dengan masa percobaan selama dua semester, disertai dengan pemanggilan orang tua atau wali mahasiswa yang bersangkutan.
c. Skorsing minimal satu semester dan maksimal 4 semester dengan tetap memperhitungkan masa studi dan tetap berkewajiban melaksanakan pendaftaran ulang serta tidak diizinkan mengikuti suatu kegiatan tertentu dlaam ppenyelenggaraan pendidikan ataupun sebagai pengurus organisasi kemahasiswaan di Lingkungan Universitas Trisakti.
d. Diberhentikan sebbagai mahasiswa Trisakti
e. Diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku di Indonesia.
f. Memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggarna kode etik mahasiswa dan tata tertib kampus.
pemberian sanksi berupa skorsing dituangkan dalam bentuk surat keputuusan dekan. Pemberian sanksi berupa pemberhentian sebagai mahasiswa dituangkan dalam bbentuk surat keputusan rector sebagai tindak lanjut dari uusulan dekan fakultas.

KODE ETIK MAHASISWA DAN TATA TERTIB KAMPUS

A. Kode Etik Mahasiswa
1. Kode etik mahasiswa fakultas kedokteran gigi universitas trisakti adalah ketentuan yang mengatur tentang etika dan perilaku mahasiswa di lingkungan kampus serta hubungan antar segenap warga kampus sesuai dengan kedudukan hak dan kewajibannyya masing-masiing dalam peran sertanya menciptakan suasana kehidupan kampus yang harmonis, tertib, dan dinamis.
2. Kode etik mahasiswa wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa dan warga fakultas kedokteran gigi Universitas Trisakti, sehingga tercipta kehiduppan kampus yang harmonis, tertib, aman, dan dinamis dalam pengertian:
a. Harmonis : kehidupan yang serasi dan seimbang antara segenap warga kampus dan pimpinan fakultas kedokteran gigi universitas Trisakti sesuai dengan tugasnya masing-masing, dan mengadakan interaksi yang baik emlalui sikap saling hormat-menghormati serta saling asah, asih dan asuh.
b. Tertib: segenap warga kampus senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan fakultas kedokteran gigi universitas Trisakti khususnya melaksanakan dengan disiplin yang kuat dan penuh tanggung jawab sesuai dengan prosedur yang lazim berlaku.
c. Aman: seluruh unsure sivitas akademika dengan tenang dan terlindungi dalam menjalankan perannya masing-masing tanpa sesuatu hambatan.
d. Dinamis: keaktivan segenap warga kampus dalam mengembangkan kreasi dan prestasi yang meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai kebanggan almamater, serta tanggap terhadap kehidupan di luar kampus maupun kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan perkembangan jaman.
3. Kode etik mahasiswa dalam pelaksanaanya tetap mengindahkan dan berdasarka pada norma-norma yang berlaku umum di masyarakat. Pelanggaran suatu norma atau peraturan yang berlaku di fakultas kedokteran gigi universitas trisakti, yang menyebabkan terganggunya suasana kehidupan kampus maupun citra fakultas kedokteran gigi universitas Trisakti dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh pimpinan fakultas kedoketran gigi universitas Trisakti.
4. Sebagai pedoman tat nilai yang harus dijunjung tinggi, dan dihayati dalam melaksanakan pola pikir, pola sikap,dan pola tindak, waktu melakukan tugas dan tanggung jawab, harus disesuaikan dengan kedudukan masing-masing berdasarkan asas Trikrama, yang menganduung tiga etika utama:
a. Takwa, Tekun, Terampil
b. Asah, Asih, Asuuh
c. Satria, Setia, Sportif

B. Tata Tertib Kampus
1. Kegiatan akademik di kampus fakultas kedokteran gigi universitas trisakti hanya dapat berlangsung antara Pk.06.00 sampai dengan Pk.22.00 WIB
2. Kegiatan akademik di kampus fakultas kedokteran gigi universitas trisakti diluar waktu yang telah ditentuka pada butir 1 diatas atau pada hari libur dan hari besar harus seizing dekan atau pejabat yang ditunjuk dan berwenang untuk itu, dengan tembusan kepada UPT Otorita Kampus.
3. Mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir pendidikan atau tugas-tugas lainnya sehingga untuk menyelesaikan tugas akhir di laboratprium atau tuugas lainnya memrlukan waktu di atas Pk.22.00 WIB harus menunjukkan rekomendasi dari wakil Dekan I melalui kepala Bagian untuk tugas-tugas akhir akademik, wakil Dekan II melalui kepala bagian tata usaha melalui kepala bagian tata usaha dan kepala bagian terkait untuk urusan umum dan Wakil Dekan III melalui Kabag. Tata Usaha mengenai kegiatan- kegiatan kemahasiswaan.
4. Selama berada Dalam lingkungan kampus, wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana kampus, sehingga tidak mengganggu proses penyelenggaraan ppendidikan, suasana kerja dan hubungan antar sesama warga kampus.
5. Harus bersikap sopan dan menghormati sesame mahasiswa, pimpinan, dosen, karyawan serta tamu resmi yang dating ke Fakultas Kedokteran Gigi universitas trisakti.
6. Berpenampilan dan berpakaiana rapih, sopan dan pantas sesuai dengan martabat dan kepribadian Bangsa Indonesia maupun sebagai insane akademik yang datang ke kampus dengan tujuan belajar serta mematangkan sikap, watak/karakter dan kepribadian.
7. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan oleh seorang insane akademis, seperti perbuatan yang mengganggu ketertiban umu dan melanggar kesusilaan, mengganggu kelancaran proses penyelenggaraan pendidikan, suasana kerja, pelaksanaan serta kegiatan kemahasiswaan.
8. selama berada di lingkungan kampus, wajib menjaga kebersihan dan keserasian serta tidak merusak sarana dan prasarana yang ada di lingkungan kampus seperti tidak membuang sampah/ kotoran di sembarang tempat dan tidak membuat coretan ataupuntulisan pada dinding atau tempat-tempat lainnya.
9. Tidak melakukan perbuatan atau ucapan yang merendahkan martabat dan kehormatan Pimpinan, dosen, karyawan, mahasiswa, dan orang lain sehingga menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik antar perseorangan atau antar kelompok.
10. Untuk menjamin kelancaran, ketertiban dan ketenangna kegiatan belajar di dalam kampus diperlukan tertib lalu lintas kampus.
11. Yang dimaksud dengan tertib lalu lintas kampus adalah mematuhi dan meenjalankan semua ketentuan yang telah ditetapkan yang berkaitan dengan lalu lintas kendaraan di dalm kampus yang teratur dengan surat keputusan rector.
12. Kampus B FK dan FKG Usakti merupakan wilayah terbatas unyuk kendaraan bermotor.
13. Ketentuan teknis mengenai wilayah terbatas seperti yang dimaksud pada butir 12 di atas diatur padda peraturan lalu lintas kampus Universitas Trisakti.
14. Pemasangan Poster, Spanduk, Umbul-umbul dan sejenisnya yang menggunakan fasilitas Fakultas Kedoketran Gigii Universitas Trisakti harus seizin Dekan.
15. Pemasangan poster, spanduk, umbul-umbul dan sejenisnya hanya boleh dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
16. Pelanggran terhadap semua ketentuan yang telah ditetapkan di atas dapat dikenakan sanksi administrative, sanksi akademis ataupun dituntut berdasarkan hokum yang berlaku.
C. Komisi Diisiplin Mahasiswa
1. Komisi disiplin mahasiswa adalah suatu badan non structural yang dibentuk di tingkat universitas, fakultas dan jurusan dalam lingkup universitas trisakti.
2. Komisi disiplin mahasiswa befungsi untuk menegakkan norma kehidupan kampus serta peraturan-peraturan administrasi, akademik, dan kemahasiswaan yang berlaku di Universitas Trisakti, serta bertugas sebagai penilai dalam kasus pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Trisakti dalam kegiatan akadenik maupun non-akademik, bertempat di dalam maupun di luar kampus Universitas Trisakti, yang akibatnya dapat mencemarkan atau merugikan Universitas Trisakti.
3. Komisi disiplin mahasiswa tingkat fakultas kedokteran gigi universitas Trisakti diangkat oleh dekan dan bertanggung jawab kepada Dekan melalui Wakil Dekan III
4. Susunan keanggotaan Komisi disiplin mahasiswa tingkat fakultas terdiri dari:
Penasehat : Wakil Dekan I/merangkap anggota
Ketua : Wakil Dekan III/ merangkap anggota
Sekretaris : Kasubag Kemahasiswaan / merangkap anggota
Anggota : - sekretaris kemahasiswaan
-Kepala Program
-Wakil Dosen / Dosen Wali yang berkompeten dan dipandang perlu yang diangkat oleh Dekan
5. Komisi disiplin mahasiswa fakultas bertugas untuk jangka waktu satu tahun dan dibbentuk pada setiap tahun akademik dan dapat diperpanjjang kembali dengan ataupun tanpa perubahan, sesuai kebutuhan.
6. berdasarkan laporan dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan atau dari pejabat UPT Otorita/ Kemanan Kampus yang menangani pemeriksaan atas pelanggran yang diduga dilakukan oleh mahasiswa, Komisi disiplin mahasiswa berwenang untuk memanggil mahasiswa yang diiduga melakukan pelanggran, menganalisis/mengevaluasi kasus pelanggarannya dan memberikan usuulan sanksi kepada ddekan dan atau rector sesuai dengan tingkatan masing-masing Komisi disiplin mahasiswa.
7. Komisi disiplin mahasiswa fakultas berdasarkan laporan dari sumber-sumber yang dapat dipertanggung jawabkan berwenang untuk menganalisis/mengevaluasi, memanggil, memeriksa dan memberikan usulan sanksi kepada dekan terhadap mahasiswa yang mellakukan pelanggaran peraturan yang berlaku dalam lingkup kampuus Universitas Trisakti.
8. Komisi disiplin mahasiswa dapat memanggil tim khusus dan attau nara sumber yang mempunyai keahlian dan wawasan luas mengenai masalah-masalah hukum dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan kasus-kasus pelanggran yang ditangani.
9. kepada mahaiswa yang berdasarkan bukti-bukti yang cukup, telah melakukan pelanggaran peraturan yang berlaku di Universitas Trisakti sebelum dijatuhkan sanksi oleh dekan ataupun rector berdasarkan usulan Komisi disiplin mahasiswa dapat diberikan hak untuk melakukan klarifikasi atauu pembelaan diri secara langsung di hadapan forum Komisi disiplin mahasiswa.
10. Komisi disiplin mahasiswa berwenag untuk mengajukan usulan sanksi tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan dan atau pembelaan diri dari mahasiswa yang telah terbukti melakukan pelanggaran apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak memnuhi panggilan sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu tujuh hari untuk setiap pemanggilan.
11. prosedur pemeriksaan Komisi disiplin mahasiswa dan prosedur jatuhnya sanksi berdasarkan jenis pelanggaran, diatur sebagaimana bagan/skema terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan ini.
12. segala biaya pelaksanaan tugas-tugas Komisi disiplin mahasiswa dibebankan pada anggaran fakultas sesuai dengan tingkatan Komisi disiplin mahasiswa yang bersangkutan.

VISI, MISI dan TUJUAN

Untuk menghadapi era globalisasi, kompetensi baik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan dalam system pelayanan kesahatan masyarakat, Program Pendidikan Dokter Gigi Universitas Trisakti mempunyai Visi, Misi dan Tujuan sebbagai berikut:
VISI
Menjadikan Program Pendidikan Dokter Gigi Universitas Trisakti sebagai program studi terkemuka bermutu internasional dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dibidang kedoketran gigi untuk meningkatkan kualitas hidup dan peradaban.
NILAI LUHUR
Menghayati, menjunjung tiinggi, dan mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan berdasarkan Trikrama Universitas Trisakti yang terdiri atas:
1. Takwa, Tekun, Terampil
2. Asah, Asih, Asuuh
3. Satria, Setia, Sportif

MISI
1. Menyelenggarakan pendidikan akademik yang unggul di bidang kedokteran gigi, melalui system yang terencana, mantap, terintegrasi, dan fleksibel untuk menghasilkan sarjana kedokteran gigi dan dokter gigi yang mandiri dan mampu bersaing dalam lingkup nasional maupun Asia Pacific.
2. Melaksanakan penelitian untuk menghasilkan pertemuan baru IPTEK di bidang kedokteran gigi seta karya ilmiah inovatif.
3. Melaksanakan penggabdian kepada masyarakat mellelui penerapan IPTEK kedokteran gigi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusi bagi masyarakat luas.
TUJUAN
1. Menjadikan program pendidikan dokter gigi sebagai program studi yang terkemuka dan unggul dalam penguasaan IPTEK kedokteran gihi dengan mengembangkan kurikulum yang mampu mengantisipasi perubahan dan perkembangan IPTEK yang cepat agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan jaman.
2. Mengghasilkan lulusan dengan menyelenggarakan proses pembelajaran yang produktif, efisien, efektif dan produktif serta bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak, terpuji, beretika, bersikap adil, berkarakter kepemimpinan, berwawasan kebangsaan serta berperikemanusiaan, inovatif, mandiri, berjiwa wiraswasta, unggul dalam kemampuan akademik serta mampu bersaing di forum nasional dan Asia Pasific.
3. Menjadikan program pendidikan dokter gigi sebgai pusat penelitian dengan mengembangkan sumber daya manusia dan iklim akademik yang dapat mendukung karya penelitian untuk menghasilkan IPTEK dan karya ilmiah dan dan inovetif dibidang kedokteran gigi yang bermanfaat kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Menjadikan program pendidikan dokter gigi sebgai pusat pengembangan pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan model-model teknologi tepat guna bagi masyarakat di bidang kedokteran gigi.

PIMPINAN, KETUA PROGRAM DAN STAF ADMINISTRASI FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UNIVERSITAS TRISAKTI

Pimpinan Fakultas

Dekan : Dr. Bambang S.Trenggono, drg.,MS
Wakil Dekan I : Dr. Melanie S.Djamil, drg.,M.Biomed
(Bidang Pendidikan dan Pengajaran)
Wakil Dekan II : Agnes Sabaruddin, drg
(Bidang Keuangan,Umum, dan SDM)
Wakil Dekan III : Sri Lestari, drg.,M.Kes.
(Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)
Wakil Dekan IV : Dr. Tri Erri Astoeti, drg. M.Kes.
(Bidang Kerjasama dan Badan Otonom)
Ketua Program Studi Sarjana Kedokteran Gigi : Ary Indrawati,drg.,M.Kes.
Ketua Program Studi Profesi : HRM. Satria Boedi,drg.,Sp.PM

Staf Administrasi

Kepala Bagian Tata Usaha : Dra. Endang Djati M
Kepala Sub Bagian perkuliahan dan UJian : Dedi Junaedi, S.E.
Kepala Sub Bgaian Sumber Daya Manusia : Harun Eka Saputra, S.Sos
Keppala Sub Bagian Keuangan dan Umum : Sudaryo Achmad,SE
Kepala Sub Bagian Penelitian, pengabdian Kepada
Masyarakat, Kemahasiswaan, dan Alumni : Ekowati Dwitjahyani, S.pd.
Kepala Sub Unit Pelaksanaa Teknis Komputasi : Srijjanti Pertiwi, S.Kom