A. Kode Etik Mahasiswa
1. Kode etik mahasiswa fakultas kedokteran gigi universitas trisakti adalah ketentuan yang mengatur tentang etika dan perilaku mahasiswa di lingkungan kampus serta hubungan antar segenap warga kampus sesuai dengan kedudukan hak dan kewajibannyya masing-masiing dalam peran sertanya menciptakan suasana kehidupan kampus yang harmonis, tertib, dan dinamis.
2. Kode etik mahasiswa wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa dan warga fakultas kedokteran gigi Universitas Trisakti, sehingga tercipta kehiduppan kampus yang harmonis, tertib, aman, dan dinamis dalam pengertian:
a. Harmonis : kehidupan yang serasi dan seimbang antara segenap warga kampus dan pimpinan fakultas kedokteran gigi universitas Trisakti sesuai dengan tugasnya masing-masing, dan mengadakan interaksi yang baik emlalui sikap saling hormat-menghormati serta saling asah, asih dan asuh.
b. Tertib: segenap warga kampus senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan fakultas kedokteran gigi universitas Trisakti khususnya melaksanakan dengan disiplin yang kuat dan penuh tanggung jawab sesuai dengan prosedur yang lazim berlaku.
c. Aman: seluruh unsure sivitas akademika dengan tenang dan terlindungi dalam menjalankan perannya masing-masing tanpa sesuatu hambatan.
d. Dinamis: keaktivan segenap warga kampus dalam mengembangkan kreasi dan prestasi yang meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai kebanggan almamater, serta tanggap terhadap kehidupan di luar kampus maupun kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan perkembangan jaman.
3. Kode etik mahasiswa dalam pelaksanaanya tetap mengindahkan dan berdasarka pada norma-norma yang berlaku umum di masyarakat. Pelanggaran suatu norma atau peraturan yang berlaku di fakultas kedokteran gigi universitas trisakti, yang menyebabkan terganggunya suasana kehidupan kampus maupun citra fakultas kedokteran gigi universitas Trisakti dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh pimpinan fakultas kedoketran gigi universitas Trisakti.
4. Sebagai pedoman tat nilai yang harus dijunjung tinggi, dan dihayati dalam melaksanakan pola pikir, pola sikap,dan pola tindak, waktu melakukan tugas dan tanggung jawab, harus disesuaikan dengan kedudukan masing-masing berdasarkan asas Trikrama, yang menganduung tiga etika utama:
a. Takwa, Tekun, Terampil
b. Asah, Asih, Asuuh
c. Satria, Setia, Sportif
B. Tata Tertib Kampus
1. Kegiatan akademik di kampus fakultas kedokteran gigi universitas trisakti hanya dapat berlangsung antara Pk.06.00 sampai dengan Pk.22.00 WIB
2. Kegiatan akademik di kampus fakultas kedokteran gigi universitas trisakti diluar waktu yang telah ditentuka pada butir 1 diatas atau pada hari libur dan hari besar harus seizing dekan atau pejabat yang ditunjuk dan berwenang untuk itu, dengan tembusan kepada UPT Otorita Kampus.
3. Mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir pendidikan atau tugas-tugas lainnya sehingga untuk menyelesaikan tugas akhir di laboratprium atau tuugas lainnya memrlukan waktu di atas Pk.22.00 WIB harus menunjukkan rekomendasi dari wakil Dekan I melalui kepala Bagian untuk tugas-tugas akhir akademik, wakil Dekan II melalui kepala bagian tata usaha melalui kepala bagian tata usaha dan kepala bagian terkait untuk urusan umum dan Wakil Dekan III melalui Kabag. Tata Usaha mengenai kegiatan- kegiatan kemahasiswaan.
4. Selama berada Dalam lingkungan kampus, wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana kampus, sehingga tidak mengganggu proses penyelenggaraan ppendidikan, suasana kerja dan hubungan antar sesama warga kampus.
5. Harus bersikap sopan dan menghormati sesame mahasiswa, pimpinan, dosen, karyawan serta tamu resmi yang dating ke Fakultas Kedokteran Gigi universitas trisakti.
6. Berpenampilan dan berpakaiana rapih, sopan dan pantas sesuai dengan martabat dan kepribadian Bangsa Indonesia maupun sebagai insane akademik yang datang ke kampus dengan tujuan belajar serta mematangkan sikap, watak/karakter dan kepribadian.
7. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan oleh seorang insane akademis, seperti perbuatan yang mengganggu ketertiban umu dan melanggar kesusilaan, mengganggu kelancaran proses penyelenggaraan pendidikan, suasana kerja, pelaksanaan serta kegiatan kemahasiswaan.
8. selama berada di lingkungan kampus, wajib menjaga kebersihan dan keserasian serta tidak merusak sarana dan prasarana yang ada di lingkungan kampus seperti tidak membuang sampah/ kotoran di sembarang tempat dan tidak membuat coretan ataupuntulisan pada dinding atau tempat-tempat lainnya.
9. Tidak melakukan perbuatan atau ucapan yang merendahkan martabat dan kehormatan Pimpinan, dosen, karyawan, mahasiswa, dan orang lain sehingga menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik antar perseorangan atau antar kelompok.
10. Untuk menjamin kelancaran, ketertiban dan ketenangna kegiatan belajar di dalam kampus diperlukan tertib lalu lintas kampus.
11. Yang dimaksud dengan tertib lalu lintas kampus adalah mematuhi dan meenjalankan semua ketentuan yang telah ditetapkan yang berkaitan dengan lalu lintas kendaraan di dalm kampus yang teratur dengan surat keputusan rector.
12. Kampus B FK dan FKG Usakti merupakan wilayah terbatas unyuk kendaraan bermotor.
13. Ketentuan teknis mengenai wilayah terbatas seperti yang dimaksud pada butir 12 di atas diatur padda peraturan lalu lintas kampus Universitas Trisakti.
14. Pemasangan Poster, Spanduk, Umbul-umbul dan sejenisnya yang menggunakan fasilitas Fakultas Kedoketran Gigii Universitas Trisakti harus seizin Dekan.
15. Pemasangan poster, spanduk, umbul-umbul dan sejenisnya hanya boleh dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
16. Pelanggran terhadap semua ketentuan yang telah ditetapkan di atas dapat dikenakan sanksi administrative, sanksi akademis ataupun dituntut berdasarkan hokum yang berlaku.
C. Komisi Diisiplin Mahasiswa
1. Komisi disiplin mahasiswa adalah suatu badan non structural yang dibentuk di tingkat universitas, fakultas dan jurusan dalam lingkup universitas trisakti.
2. Komisi disiplin mahasiswa befungsi untuk menegakkan norma kehidupan kampus serta peraturan-peraturan administrasi, akademik, dan kemahasiswaan yang berlaku di Universitas Trisakti, serta bertugas sebagai penilai dalam kasus pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Trisakti dalam kegiatan akadenik maupun non-akademik, bertempat di dalam maupun di luar kampus Universitas Trisakti, yang akibatnya dapat mencemarkan atau merugikan Universitas Trisakti.
3. Komisi disiplin mahasiswa tingkat fakultas kedokteran gigi universitas Trisakti diangkat oleh dekan dan bertanggung jawab kepada Dekan melalui Wakil Dekan III
4. Susunan keanggotaan Komisi disiplin mahasiswa tingkat fakultas terdiri dari:
Penasehat : Wakil Dekan I/merangkap anggota
Ketua : Wakil Dekan III/ merangkap anggota
Sekretaris : Kasubag Kemahasiswaan / merangkap anggota
Anggota : - sekretaris kemahasiswaan
-Kepala Program
-Wakil Dosen / Dosen Wali yang berkompeten dan dipandang perlu yang diangkat oleh Dekan
5. Komisi disiplin mahasiswa fakultas bertugas untuk jangka waktu satu tahun dan dibbentuk pada setiap tahun akademik dan dapat diperpanjjang kembali dengan ataupun tanpa perubahan, sesuai kebutuhan.
6. berdasarkan laporan dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan atau dari pejabat UPT Otorita/ Kemanan Kampus yang menangani pemeriksaan atas pelanggran yang diduga dilakukan oleh mahasiswa, Komisi disiplin mahasiswa berwenang untuk memanggil mahasiswa yang diiduga melakukan pelanggran, menganalisis/mengevaluasi kasus pelanggarannya dan memberikan usuulan sanksi kepada ddekan dan atau rector sesuai dengan tingkatan masing-masing Komisi disiplin mahasiswa.
7. Komisi disiplin mahasiswa fakultas berdasarkan laporan dari sumber-sumber yang dapat dipertanggung jawabkan berwenang untuk menganalisis/mengevaluasi, memanggil, memeriksa dan memberikan usulan sanksi kepada dekan terhadap mahasiswa yang mellakukan pelanggaran peraturan yang berlaku dalam lingkup kampuus Universitas Trisakti.
8. Komisi disiplin mahasiswa dapat memanggil tim khusus dan attau nara sumber yang mempunyai keahlian dan wawasan luas mengenai masalah-masalah hukum dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan kasus-kasus pelanggran yang ditangani.
9. kepada mahaiswa yang berdasarkan bukti-bukti yang cukup, telah melakukan pelanggaran peraturan yang berlaku di Universitas Trisakti sebelum dijatuhkan sanksi oleh dekan ataupun rector berdasarkan usulan Komisi disiplin mahasiswa dapat diberikan hak untuk melakukan klarifikasi atauu pembelaan diri secara langsung di hadapan forum Komisi disiplin mahasiswa.
10. Komisi disiplin mahasiswa berwenag untuk mengajukan usulan sanksi tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan dan atau pembelaan diri dari mahasiswa yang telah terbukti melakukan pelanggaran apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak memnuhi panggilan sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu tujuh hari untuk setiap pemanggilan.
11. prosedur pemeriksaan Komisi disiplin mahasiswa dan prosedur jatuhnya sanksi berdasarkan jenis pelanggaran, diatur sebagaimana bagan/skema terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan ini.
12. segala biaya pelaksanaan tugas-tugas Komisi disiplin mahasiswa dibebankan pada anggaran fakultas sesuai dengan tingkatan Komisi disiplin mahasiswa yang bersangkutan.
Selasa, 27 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar